judge bao

Rasulullah selalu di jadikan sasaran fitnah,bahwa beliau sebagai pembunuh berdarah dingin.padahal HARUS DI BEDAKAN PEMBUNUH DENGAN HAKIM YANG MEMUTUS KAN HUKUMAN MATI BAGI KRIMINALITAS.yang kategori kedua bukan lah pembunuh,tetapi hakim yang menindak tindak pidana kriminalitas.seperti kasus-kasus kejahatan berat di indonesia,apakah hakim yang memvonis hukuman mati bagi pelaku adalah pembunuh berdarah dingin?nalar saja sendiri.

Salah satu penjahat yang di halal kan darah nya oleh Rasulullah(boleh di hukum mati)adalah ABDULLAH BIN AL-KHATHAL.ia salah satu yang di hala kan darah nya oleh Rasulullah pada peristiwa FATHUL MAKKAH.apa penyebab nya?simak penjabaran Ibnu Ishaq di bawah ini:

“Abdullah bin Al-khathal adalah keturunan bani taim bin ghalib.adapun mengapa ia di perintahkan untuk di bunuh(hukum mati),karena ia pernah menjadi seorang muslim,kemudian Rasulullah mengutus nya untuk suatu keperluan dengan penuh kepercayaan di sertai oleh seorang laki-laki dari Anshar yang membawa serta pula pembantunya yang setia melayani nya.pembantu itupun adalah seorang muslim.Abdullah bin Al-khathal keluar dari rumah dan memerintah kan pembantunya untuk menyembelih seekor kambing jantan dan memasak makanan untuk nya,kemudia ia tidur.ketika ia bangun,ternyata sang pembantu belum melakukan sesutu(tidak menyembelih kambing dan memasak makana).maka ia(al-khathal)menganiaya pembantunya sampai mati.kemudian ia pun murtad dan kembali menjadi seorang musyrik’(Sirah nabawiyah Juz 4 hal 58)

Thaha jabir Ulwani mengomentari kasus di atas sbb:

“Dengan demikian ia(Al-khathal)adalah pembunuh,sedangkan kasus murtad nya adalah dosa lain yang menyusul kemudian.dia pun menjadi musuh yang selalu memerangi Rasulullah dan selalu menjadi provokator dan motifator gerakan untuk selalu memerangi dan membunuh Rasulullah(Ansab Al-asyraf,juz 1 hal 359-360,la iqraha fid din,Thaha jabir Al-ulwani)

Jelas bahwa Rasulullah tidak lah menghukum mati kecuali para penjahat dan pembunuh yang mengacau kan ketentraman masyarakat.tak seperti tuduhan Ali sina misalnya,sifat membunuh Rasulullah bawaan traumatik masa kecil,seperti yang telah saya sanggah kebodohan klaim Ali sina di sini.sudah banyak nyawa penjahat melayang di tangan keputusan hakim-hakim yang adil.lalu apakah hakim-hakim itu dan para Algojonya di sebut pembunuh berdarah dingin?tidak,justru mereka menegak kan keadilan dan ketentraman di masyarakat.sepert kasus Al-khathal,Al-khathal adalah seorang pembunuh,padahal perkaranya adalah hanya karena jengkel melihat kemalasan pembantunya.dalam hal ini Rasul terlihat amat membela pembantu yang nota bene orang kecil.dan yang menarik,Al-kahthal di hukum mati bukan karena ke murtadan nya,tetapi masalah ia membunuh pembantunya yang di persiapkan untuk perjalanan nya.maka dengan ulasan ini,bisakah anda membedakan mana pembunuh mana hakim yang adil dalam masalah daragh manusia?silahkian nalar sendiri.