Banyak situs penghujat islam salah mendefinisikan makna TAQIYYAH.salah satu definisi menggelikan mereka sbb:

Apa itu Taqiyya ?

TAQIYYA adalah ajaran nabi “besar” muhammad kepada para pengikutnya untuk melakukan kebohongan demi maksud-maksud tertentu yang dianggap baik menurut mereka.

TAQIYYA adalah “White Lie”. Bohong Putih.  Demikian istilah lain yg lebih halusnya.

TAQIYYA telah begitu mendarahdaging dalam hati orang-orang yang masih muslim, yang masih begitu tunduk taat berserah sepenuhnya pada allah SWT dan junjungan mereka nabi “besar” muhammad.

Agama islam dibesarkan dengan Taqiyya. Kebohongan demi kebohongan dibangun dari awal mula sejarah berdirinya agama islam. Taqiyya telah dibangun dari awal mula muhammad mengklaim dirinya sebagai nabi utusan Tuhan Semesta Alam,  meski jelas-jelas bukti & fakta tak terbantahkan membuktikan kepalsuan kenabiannya.

Hingga sekarang, agama islam dikembangkan dengan cara Taqiyya.  Kebohongan-kebohongan disebarkan di sepenjuru dunia , baik dengan cara yg halus maupun ekstrem. Tujuannya satu: merangkul sebanyak-banyaknya pengikut nabi “besar” muhammad dan mendominasi dunia dengan ajaran agama yang “maha mengejutkan” dan “maha kasih bin rahmatan lil alamin” itu….

Telah tiba saatnya, semua kebohongan itu disingkapkan satu persatu….

(sumber:  TAQIYYAHWATCH ^,^ )

Sungguh menggelikan definisi taqiyyah yang di tuduh kan mereka.padahal,islam melarang menyebar kan islam dengan cara argument bohong.sebab islam adalah agama kebenaran.jika ada ustaz terpeleset salah,bukan berarti ia  bermaksud berbohong,tetapi karena keliru.pengertian taqiyyah yang di tuduh kan penulis blog di atas amat dangkal dan mengambang.PENGERTIAN TAQIYAH SECARA KHUSUS IALAH;Diri menyangkal iman yang di anut nya di hadapan orang kafir karena di paksa murtad dan kafir,padahal hati masih tenang beriman,ia melakukan taqiyyah untuk menjaga jiwa dirinya,keluarganya,dan hartanya.orang2 kafir itu mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya dan merampas hartanya jika tak murtad.

Hadits nabi membawa pesan nabi salallohu alaihi wasalam tentang kejujuran adalah:

Selalulah kamu jujur, karena sesungguhnya jujur itu mengantarkan kamu pada kebaikan dan kebaikan itu sesungguhnya mengantarkan pada surga.

Sedangkan dusta akan mengantarkan pada keburukan dan dosa, dan sesungguhnya dosa itu akan mengantarkan pada neraka. [Hadits: Mutafaqun Alaih]

berikut penulis akan mencopas makna sebenarnya taqiyyah bersumber dari wikipedia

Taqiyya تقیه (ejaan alternatif taqiyeh, taqiya, taqiyah, tuqyah) adalah bentuk agama dissimulation , [1] atau dispensasi hukum dimana seorang individu percaya dapat menyangkal imannya atau melakukan tindakan lain yang melanggar hukum atau menghujat sementara mereka berada pada risiko penganiayaan yang signifikan . [2]Praktek ini ditekankan dalam Islam Syiah dimana pemeluk agama dapat menyembunyikan mereka ketika mereka berada di bawah ancaman, penganiayaan , atau paksaan. [3] Taqiyya dikembangkan untuk melindungi Syiah yang biasanya dalam minoritas dan di bawah tekanan. Dalam pandangan Syiah, taqiyya yang sah dalam situasi di mana ada bahaya besar dari hilangnya nyawa atau harta benda, dan di mana tidak ada bahaya bagi agama akan terjadi demikian. [1]

Mayoritas Sunni Muslim jarang merasa perlu untuk menyembunyikan keyakinan mereka. Namun, ada contoh berlatih taqiyya kalangan Sunni di mana itu diperlukan. [4] Dalam pandangan Sunni, menolak iman Anda di bawah tekanan adalah “hanya pada sebagian besar diijinkan dan tidak dalam semua keadaan wajib”. [5]

Etimologi

The taqiyya Istilah ( bahasa Arab : تقیة taqiyyah / taqiyah) (diucapkan sebagai tagiye [tæɢi ː je] oleh penutur dari Persia ) berasal dari bahasa Arab akar kata yg terdiri dr tiga huruf waw-QAF-ya, yang menunjukkan “kesalehan, pengabdian, kejujuran, dan kesalehan, dan berarti bintang paling terang “. [6] Dalam bahasa Arab taqiyya harfiah berarti hati-hati, tetapi datang untuk digunakan sebagai istilah teknis oleh beberapa mengaburnya makna ahli hukum. [2] kitman digunakan sinonim dan berarti penyembunyian. [7] Taqiyya dapat menghasilkan perilaku budaya lain akan mempertimbangkan jujur ​​atau licik.

Asal

Praktek menyembunyikan keyakinan seseorang dalam keadaan berbahaya berasal di Al-Qur’an , yang dianggap orang-orang bersalah yang menyamarkan keyakinan mereka dalam kasus tersebut. [8] Praktek taqiyya dalam keadaan sulit dianggap sah oleh umat Islam dari berbagai sekte. Sunni dan Syiah komentator sama mengamati bahwa ayat 16:106 mengacu pada kasus ‘Ammar b. Yasir , yang dipaksa untuk meninggalkan keyakinannya bawah tekanan fisik dan penyiksaan. [9]

Quran 03:28 memerintahkan umat Islam untuk tidak mengambil perusahaan non-Muslim atas Muslim kecuali sebagai cara untuk melindungi diri mereka sendiri. “Janganlah orang mukmin mengambil orang-orang yang mengingkari kebenaran untuk sekutu mereka dalam preferensi untuk percaya – karena ia yang melakukan hal ini memotong sendiri dari Allah dalam segala hal – kecuali itu untuk melindungi diri terhadap mereka dengan cara ini …” [10] Mengenai 3:28, Ibnu Katsir , otoritas terkemuka menulis, “yang berarti, kecuali orang-orang percaya yang di beberapa daerah atau kali takut untuk keselamatan mereka dari orang-orang kafir Dalam hal ini, orang percaya tersebut diperbolehkan untuk menunjukkan persahabatan kepada orang-orang kafir secara lahiriah,. tetapi tidak pernah dalam hati. ” Dia mengutip Muhammad ‘s pendamping, Abu Ad-Darda ‘ , yang mengatakan “kita tersenyum dalam menghadapi beberapa orang meskipun hati kita mengutuk mereka,” dan Al-Hasan yang mengatakan “Tuqyah dapat diterima sampai hari kiamat.” [ 11]

Islam Syiah pandangan

Dua Belas Syiah pandangan

Doktrin taqiyya dikembangkan pada saat Ja’far al-Shadiq (w. 148 AH/765 AD), yang Imamiya keenam Imam . Ini berfungsi untuk melindungi Syiah ketika Al-Mansur , yang Abbasiyah khalifah, melakukan kampanye brutal dan menindas terhadap Alids dan pendukung mereka. [1] mengaburnya Agama atau Taqiyya tetap menjaga reservasi mental dianggap sah dalam Syiah “dalam situasi di mana ada bahaya besar dari hilangnya nyawa atau harta benda, dan di mana tidak ada bahaya bagi agama akan terjadi demikian “. Syi’ah hidup sebagian besar sebagai minoritas di antara yang sering bermusuhan Sunni mayoritas sampai munculnya dinasti Safawi . Kondisi ini membuat doktrin taqiyya penting untuk kaum Syi’ah. [1]

Taqiyya memegang tempat sentral dalam Dua Belas Islam Syiah. Hal ini kadang-kadang dijelaskan oleh Syiah minoritas memiliki posisi di bawah dominasi politik Sunni Muslim, mengharuskan mereka untuk melindungi diri mereka sendiri melalui penyembunyian dan kepura-puraan. Dalam literatur hukum Syiah, terdapat berbagai situasi di mana taqiyya dapat digunakan atau bahkan diperlukan. Untuk Syiah Muslim, taqiyya adalah untuk menyembunyikan hubungan mereka dengan iman mereka ketika mengungkapkan hal itu akan mengakibatkan bahaya. Taqiyya dilakukan untuk alasan keselamatan. Sebagai contoh, seseorang mungkin takut bahwa dia mungkin dibunuh atau dirugikan jika ia tidak mengamati taqiyya. Dalam hal ini, taqiyya diperbolehkan. Namun, dalam beberapa keadaan taqiyya dapat menyebabkan kematian orang yang tidak bersalah, jika demikian, itu tidak diperbolehkan, itu adalah haram (dilarang) untuk membunuh seorang manusia untuk menyelamatkan nyawa seseorang. [12] Beberapa Syiah, meskipun , muka taqiyya sebagai bentuk jihad , semacam berperang melawan musuh-musuh mereka. [13]

Lain menghubungkannya dengan esoteris sifat Islam Syiah awal. Pengetahuan (‘ Ilm ) yang diberikan kepada para imam oleh Allah harus dilindungi dan kebenaran harus disembunyikan sebelum belum tahu atau musuh-musuh mereka sampai datangnya Imam Keduabelas , saat ini pengetahuan dan makna utama dapat menjadi dikenal orang. [7] [14]

Aturan agama dari para Imam Syiah juga dipengaruhi oleh taqiyya. Tanpa itu, artikel dasar Syiah awal tidak masuk akal dan kehilangan koherensi karena kontradiksi. Beberapa tradisi dari Imam membuat taqiyya elemen sentral dari Syiah: “Barangsiapa memiliki taqiyya tidak memiliki iman”, “dia yang meninggalkannya taqiyya adalah seperti orang yang meninggalkannya doa”, “taqiyya adalah perisai orang beriman, tetapi untuk taqiyya, Allah tidak akan disembah “. Tidak jelas apakah tradisi-tradisi hanya mengacu taqiyya bawah risiko atau juga taqiyya untuk menyembunyikan doktrin esoteris Syiah. [15] Syiah Banyak hari menyangkal bahwa taqiyya memiliki signifikansi dalam agama mereka. [16]

Ada jenis kedua Taqiyya yang akan disebut “kepura-puraan” yang merupakan penggunaan kata atau tindakan cenderung menyesatkan lawan satu. [7]

Ismailiyah Syiah pandangan

Untuk Ismailiyah dalam pasca Mongol serangan dari Alamut negara pada 1256 CE, kebutuhan untuk berlatih taqiyya menjadi penting, tidak hanya untuk melindungi masyarakat itu sendiri, yang sekarang tanpa kewarganegaraan, tetapi juga untuk menjaga garis Nizari Imamah Ismaili selama periode kerusuhan. [17] Oleh karena itu, Syiah Imam Ja’far al-Shadiq menyatakan “Taqiyya adalah agamaku dan agama nenek moyang saya”, [12] tradisi tercatat dalam berbagai sumber, termasuk Kitab al -Mahasin dari Aḥmad b. Muhammad al-Barqī dan Da’ā’im al-Islam dari al-Qadhi al-Nu’man . [18] periode tersebut di mana para Imam yang tersembunyi dikenal sebagai satr, namun istilah juga bisa merujuk ke kali ketika Imam tidak secara fisik tersembunyi dari pandangan tetapi ketika masyarakat diminta untuk berlatih mengaburnya pencegahan. Selama satr Imam hanya dapat diakses oleh masyarakat dan dalam keadaan sangat berbahaya, akan dapat diakses hanya oleh anggota peringkat tertinggi dari hirarki Ismaili (hudud), yang fungsinya itu untuk mengirimkan ajaran Imam kepada masyarakat.

Menurut Syiah ulama Muhammad Husain Javari Sabinal, Syiah tidak akan menyebar sama sekali jika bukan karena taqiyya, mengacu pada kejadian di mana Syiah telah kejam dianiaya oleh elit Sunni politik selama Umayyah dan Abbasiyah kerajaan. [19 ] Memang untuk Ismailiyah itu, kegigihan dan kesejahteraan masyarakat saat ini sebagian besar berutang kepada hati pengamanan keyakinan dan ajaran para imam selama Ilkhanate , yang Safawid dinasti, dan periode lainnya penganiayaan. [ rujukan? ]

Druze pandangan

Karena Druze ‘s asal Syiah Ismaili, mereka juga telah dikaitkan dengan taqiyya. Ketika Druze adalah minoritas dianiaya mereka mengambil penampilan agama lain secara eksternal, biasanya agama yang berkuasa di daerah tersebut, dan untuk sebagian besar ditaati kebiasaan Muslim dengan praktik ini. [20]

Islam Sunni pandangan

Selama perjalanan waktu, mayoritas Muslim Sunni, yang dipelihara politik hegemoni di sebagian besar wilayah dunia Islam , jarang merasa perlu untuk menyembunyikan keyakinan mereka. [4] Dalam pandangan Sunni, menolak iman Anda di bawah tekanan adalah “hanya pada sebagian diijinkan dan tidak dalam semua keadaan wajib “. [5] Al-Tabari komentar pada surah XVI, ayat 108 (Tafsir, Bulak 1323, xxiv, 122): “Jika salah satu dipaksa mengaku dan ketidakpercayaan dengan lidahnya, sementara hatinya bertentangan dia, untuk menghindari musuh-musuhnya, menyalahkan tidak jatuh pada dirinya, karena Tuhan mengambil hamba-hambanya sebagai hati mereka percaya. ” Ayat ini diturunkan setelah Ammar Yasir dipaksa oleh orang musyrik dari Mekkah untuk mengakui kesalahan imannya dan mencela nabi Islam Muhammad . Al-Tabari menjelaskan bahwa iman seseorang menyembunyikan itu hanya dibenarkan jika orang tersebut dalam bahaya, dan bahkan kemudian kemartiran dianggap sebagai alternatif yang mulia. Jika mengancam, akan lebih baik bagi seorang muslim untuk bermigrasi ke tempat yang lebih damai di mana seseorang dapat mempraktekkan iman mereka secara terbuka, “karena bumi Allah itu luas.” [5]

Tidak ada istilah seperti taqiyya digunakan dalam yurisprudensi Sunni. Keyakinan seseorang Melindungi selama kondisi ekstrim atau darurat disebut idtirar (إضطرار), yang diterjemahkan menjadi “dipaksa” atau “dipaksa”, dan kata ini tidak spesifik untuk menyembunyikan iman. Sunni percaya bahwa itu diperbolehkan untuk mengingkari iman karena paksaan, ancaman, atau takut cedera, asalkan hati tetap teguh dalam iman, [21] tetapi mereka juga sangat tidak setuju dengan beberapa poin Syiah pandang. [ yang ? ] Sementara satu diperbolehkan untuk mengkonsumsi makanan dilarang atau haram untuk melindungi kehidupan seseorang di bawah yurisprudensi idtirar, [22] beberapa sumber Sunni menekankan fakta bahwa orang yang lebih suka memberitakan iman mereka dalam menghadapi kematian akan memiliki pahala yang lebih besar daripada mereka yang menyangkal iman mereka untuk menyelamatkan nyawa mereka. Misalnya, dalam komentar Sunni Sahih al-Bukhari , yang dikenal sebagai Fath al-Bari , dinyatakan bahwa: [23]

أجمعوا على أن من أكره على الكفر واختار القتل أنه أعظم أجرا عند الله ممن اختار الرخصة, وأما غير الكفر فإن أكره على أكل الخنزير وشرب الخمر مثلا فالفعل أولى

Yang diterjemahkan menjadi:

Ada kesepakatan bahwa siapapun yang dipaksa murtad dan memilih kematian memiliki pahala yang lebih besar daripada orang yang mengambil lisensi [untuk menyangkal iman seseorang di bawah paksaan], tetapi jika seseorang dipaksa untuk makan anggur daging babi atau minuman, maka mereka harus melakukan itu [bukannya memilih kematian].

ContohKetika Mamun menjadi khalifah, ia mencoba untuk memaksakan pandangan agamanya tentang status Al-Qur’an atas semua rakyatnya, dalam sebuah cobaan yang disebut mihna , atau “inkuisisi”. Pandangannya yang diperdebatkan, dan banyak dari mereka yang menolak untuk mengikuti pandangannya dipenjara, disiksa, atau diancam dengan pedang. [24] Beberapa ulama Sunni memilih untuk menegaskan pandangan Mamun bahwa Al Qur’an diciptakan, terlepas dari keyakinan mereka . [4]

Pada abad ke-16 Spanyol, setelah berakhirnya Reconquista dari Semenanjung Iberia pada tahun 1492, Muslim dan Yahudi dianiaya oleh Monarki Katolik dan dipaksa masuk Kristen atau pengusiran wajah. Prinsip taqiyya menjadi sangat penting bagi umat Islam selama Inkuisisi di Spanyol abad keenam belas, karena memungkinkan mereka untuk masuk agama Kristen namun tetap kripto-Muslim , mempraktikkan Islam secara rahasia. Pada 1504, Ubaydillah al-Wahrani, seorang Maliki mufti di Oran , mengeluarkan fatwa yang memungkinkan umat Islam untuk membuat ekstensif menggunakan taqiyya untuk mempertahankan iman mereka. [2] [25] [26] [27] Hal ini dipandang sebagai Kasus yang luar biasa, karena hukum Islam melarang konversi kecuali dalam kasus bahaya maut, dan bahkan kemudian membutuhkan pengakuan kesalahan secepat mungkin, [28] dan penalaran al-Wahrani yang menyimpang dari yang mayoritas Maliki sebelumnya Faqīhs . [27]

Nah,di bagian mana islam mengajarkan TAQIYYAH=BOHONG PUTIH DALAM MENYEBAR KAN ISLAM?taqiyyah adalah pura-pura menyangkal iman karena takut di bunuh orang kafir.semua di lakukan dalam kondisi darurat.

simak sumber lain tentang definisi taqiyyah:

Taqiyyah / التَّقِيَّةُ  adalah Isim Mashdar dari kata اتَّقَى  sebagaimana kata الْوُضُوْءُ (hal berwudhu) menjadi Isim Mashdar dari kata تَوَضَّأَ  (berwudhu). Mashdar adalah lafadz yang mengandung makna kejadian yang dibebaskan dari kandungan makna waktu. Namun Mashdar berbeda dengan Isim Mashdar. Perbedaan antara Mashdar dengan Isim Mashdar adalah; Mashdar dibentuk dari Fi’il Madhi dengan tidak disertai pengurangan komposisi huruf  sedangkan Isim Mashdar dibentuk dari Fi’il Madhi dengan disertai pengurangan komposisi huruf. Kata ضَرْبٌ  (hal memukul/pemukulan) adalah Mashdar karena komposisi hurufnya tidak mengurangi komposisi huruf Fi’il Madhinya yaitu kata ضَرَبَ (memukul)  sementara kata كَلاَمٌ  (hal berbicara/pembicaraan) adalah Isim Mashdar karena komposisi hurufnya mengurangi komposisi huruf Fi’il Madhinya yaitu kata تَكَلَّمَ (berbicara) Isim Mashdar dari kata اتَّقَى  selain Taqiyyah  adalah تُقًى  atau تِقاءً atau تُقَاةً  artinya, kata تَقِيَّةً  atau تُقًى  atau تِقاءً atau تُقَاةً  semuanya bermakna sama.

Penggunaan asal kata Taqiyyah  termasuk kata kerjanya secara bahasa sebenarnya adalah untuk memberi makna perlindungan, misalnya pada kalimat;

يَتَّقِيْ زَيْدٌ الْبَرْدَ بِالْمَلاَبِسِ

Zaid berlindung dari dingin dengan pakaian

atau

يَتَّقِىْ زَيْدٌ عَذَابَ اللهِ بِالطَّاعَةِ

Zaid berlindung dari siksa Allah dengan ketaatan

atau
يَتَّقِىْ زَيْدٌ سِهَامَ الْعَدُوِّ بِالدِّرْعِ

Zaid berlindung dari panah-panah musuh dengan pakaian besi

Menurut Al-Fairuzabady dalam Al-Qomus Al-Muhith, Taqiyyah  adalah  الكِلاءَةُ والحِفْظُ  (perlindungan dan penjagaan). Beliau menulis;

القاموس المحيط (ص: 1731)
والتقية : الكِلاءَةُ والحِفْظُ . واتَّقَيْتُ الشيءَ وتَقَيْتُه أتَّقِيه وأتْقِيه تُقًى وتَقِيَّةً وتِقاءً ككِساءٍ : حَذِرْتُه
“Taqiyyah  adalah perlindungan dan penjagaan.  (lafadz) Ittaqoitu As-syai-a wataqoituhu wa atqi-hi (dengan Mashdar) Tuqon wa Taqiyyatan watiqo-an (dengan wazan) seperti Kisa’ bermakna; Aku berhati-hati terhadapnya” (Al-Qomus Al-Muhith, hlm 1731)

Dengan uraian analisis kebahasaan di atas, bisa difahami bahwa makna Taqiyyah  secara bahasa adalah upaya proteksi diri dari segala sesuatu yang dianggap mengganggu/menyakiti/berbahaya/dikhawatirkan.

Taqiyyah  dengan makna menjadikan pihak lain sebagai Wali secara Dhohir (bukan batin), untuk memproteksi diri dari ancaman dalam hal darah, harta, kehormatan maupun kepentingan secara Syar’i hanya sah diberlakukan kepada orang Kafir yang menguasai kaum Muslimin, dan kaum Muslimin tidak punya kekuatan untuk melenyapkan kekuasaan kufur tersebut. Taqiyyah  seperti inilah yang diakui secara Syar’i dan disebutkan Allah dalam Al-Quran. Allah berfirman;

{ لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ } [آل عمران: 28]

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang Kafir menjadi Wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena kalian melindungi diri dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu)
. (Ali-Imran; 28)

Dalam ayat diatas Allah mengharamkan kaum Muslimin untuk melakukan Muwalat (menjadikan sebagai Wali) terhadap orang-orang Kafir. Larangan Muwalat dalam surat Ali Imran ini disebutkan pula dalam berbagai ayat dengan makna yang serupa. Diantaranya dalam surat An-Nisa;

{ بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (138) الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ} [النساء: 138، 139]

Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang Kafir menjadi Wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. (an-Nisa; 138-139)

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ} [النساء: 144]

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Kafir menjadi Wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. (An-Nisa; 144)

Juga surat Al-Mujadilah;
{لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ} [المجادلة: 22]

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.
(Al-Mujadilah: 22)

Juga surat Al-Maidah;
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ} [المائدة: 51]

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai Wali; sebahagian mereka adalah Wali bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi Wali, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Maidah; 51)

Juga surat Al_Mumtahanah;
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ} [الممتحنة: 1]

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi Wali
(Al-Mumtahanah; 1)

Ayat-ayat ini semuanya menegaskan bahwa Muwalat terhadap orang Kafir, yakni menjadikan mereka sebagai Wali hukumnya haram. Semua tindakan yang terkategori dalam cakupan makna Muwalat seperti cinta,loyalitas, kesetiaan, kasih sayang, pembelaan, kecenderungan, persahabatan, kedekatan, pertolongan dan yang semakna dengannya hukumnya haram berdasarkan ayat-ayat ini.

Namun larangan Muwalat terhadap orang-orang Kafir ini dikecualikan dalam satu kondisi, yaitu ketika kaum Muslimin berada dalam kekuasaan orang-orang Kafir dan ingin memproteksi dirinya dari ancaman mereka baik dalam hal darah, harta, kehormatan maupun berbagai kepentingan. Dalam kondisi ini Muwalat kepeda mereka secara Dhohir hukumnya mubah sebagai Rukhshoh (keringanan) dari Allah terhadap kaum Muslimin yang lemah. Muwalat terhadap orang Kafir karena khawatir/takut ancaman/gangguan dari mereka inilah yang disebut dengan Taqiyyah /Tuqot yang diakui dalam Al-Quran. Allah berfirman;

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً } [آل عمران: 28]

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang Kafir menjadi Wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena kalian melindungi diri dari mereka. (Ali-Imran; 28)

Pengecualian dalam ayat ini memberi makna  yang jelas bahwa Taqiyyah  terhadap orang Kafir yang menguasai kaum Muslimin karena khawatir ancaman/gangguan mereka hukumnya mubah.

Namun kebolehan Taqiyyah  terhadap orang Kafir dengan bermuwalat kepada mereka disyaratkan hanya secara Dhohir saja, yakni dengan maksud memproteksi diri. Muwalat kepada mereka tidak boleh secara batin, karena jelas melanggar larangan Muwalat kepada orang Kafir sekaligus menunjukkan keridhoan terhadap kekufuran mereka. Muwalat secara batin juga bertentangan dengan sifat mukmin yang menyerahkan loyalitas, cinta, dan pembelaannya hanya kepada Allah dan RasulNya.

Contoh Taqiyyah  di masa Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam pada saat turunnya ayat ini adalah Taqiyyah  yang dilakukan oleh kaum Muslimin yang tinggal di Mekah dan tidak mampu berhijrah ke Madinah. Mereka berada dalam kekuasaan orang-orang Kafir dan tidak sanggup melenyapkan kekuasaan tersebut. Bahkan sekedar berpindah untuk melepaskan diri dari kekuasaan tersebut juga tidak mampu. Dalam kondisi ini mereka diizinkan melakukan Muwalat kepada orang-orang Kafir mekah secara Dhohir dengan menampakkan cinta,loyalitas, kesetiaan, kasih sayang, pembelaan, kecenderungan, persahabatan, kedekatan, pertolongan dan semua makna yang tercakup pada kandungan makna Muwalat.

Adapun Taqiyyah  dengan makna menyembunyikan keyakinan/pendapat di hadapan seorang Muslim, atau mengucapkan sesuatu dihadapan seorang Muslim yang berbeda dengan yang diucapkan jika tidak dihadapannya karena khawatir gangguannya, maka ini semua hukumnya haram karena termasuk Nifaq (sifat munafik) yang diharamkan Islam. Islam mengharamkan sifat bermuka dua. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (11/ 314)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَجِدُونَ النَّاسَ مَعَادِنَ خِيَارُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الْإِسْلَامِ إِذَا فَقِهُوا وَتَجِدُونَ خَيْرَ النَّاسِ فِي هَذَا الشَّأْنِ أَشَدَّهُمْ لَهُ كَرَاهِيَةً وَتَجِدُونَ شَرَّ النَّاسِ ذَا الْوَجْهَيْنِ الَّذِي يَأْتِي هَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ وَيَأْتِي هَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa salam bersabda: “Kalian akan temui manusia seperti  tambang.  Maka orang-orang yang baik pada zaman jahiliyyah akan menjadi baik pula pada zaman Islam bila mereka memahami (Islam), dan akan kalian temui pula manusia yang paling baik dalam urusan (khilafah/pemerintahan) ini, yaitu mereka yang tidak selera terhadap jabatan dan akan kalian temui orang yang paling buruk dalam urusan ini adalah mereka yang bermuka dua (Oportunis), dia datang kepada satu golongan dengan wajah tertentu dan datang kepada kelompok lain dengan wajah yang lain” (H.R. Bukhari).

Ibnu Umar menilai bahwa tindakan mengucapkan sesuatu di hadapan seorang Muslim yang berbeda dengan yang diucapkan jika tidak dihadapannya adalah sebagi sifat Nifaq yang dicela dizaman Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (22/ 106)
حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أُنَاسٌ لِابْنِ عُمَرَ
إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا فَنَقُولُ لَهُمْ خِلَافَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ قَالَ كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا

Telah menceritakan kepada kami ‘Ashim bin Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, Beberapa orang berkata kepada Ibnu Umar; ‘dahulu jika kami menemui penguasa kami, kami mengatakan kepada mereka (di hadapan mereka) sesuatu  yang berbeda dengan apa yang kami katakan ketika kami telah keluar dari sisi mereka.’ Maka Ibnu Umar berkata; “yang demikian kami anggap suatu kemunafikan.” (H.R. Bukhari)

Adapun izin mengucapkan kata-kata kufur dalam kondisi dipaksa, maka hal ini adalah topik lain yang tidak terkait Taqiyyah. Topik tersebut lebih layak dibahas dalam pembahasan Irtidad (murtad) bukan Taqiyyah. Seorang Muslim, diizinkan mengucapkan kata-kata kufur dalam kondisi dipaksa dan diancam dengan pembunuhan berdasarkan ayat;

{مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ} [النحل: 106]

Barangsiapa yang Kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa Kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk keKafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (An-Nahl; 106)

Kebolehan mengucapkan kata-kata kufur untuk menyelamatkan nyawa seperti ini adalah sebagaimana yang dilakukan ‘Ammar bin Yasir ketika dipaksa tokoh-tokoh Quraisy mengucapkan kata-kata kufur. Hal ini tidak termasuk pembahasan Taqiyyah  yang disebutkan dalam surat Ali-Imran di atas, karena tidak terkait dengan hukum Muwalat terhadap orang Kafir. Taqiyyah  yang Syar’i hanya terkait dengan hukum Muwalat terhadap orang Kafir.Adapun keramahan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam terhadap Uyainah bi Hishn dalam hadis berikut ini;

صحيح البخاري (18/ 457)
عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَجُلًا اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَآهُ قَالَ بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ وَبِئْسَ ابْنُ الْعَشِيرَةِ فَلَمَّا جَلَسَ تَطَلَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَجْهِهِ وَانْبَسَطَ إِلَيْهِ فَلَمَّا انْطَلَقَ الرَّجُلُ قَالَتْ لَهُ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حِينَ رَأَيْتَ الرَّجُلَ قُلْتَ لَهُ كَذَا وَكَذَا ثُمَّ تَطَلَّقْتَ فِي وَجْهِهِ وَانْبَسَطْتَ إِلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَائِشَةُ مَتَى عَهِدْتِنِي فَحَّاشًا إِنَّ شَرَّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ شَرِّهِ

Dari Aisyah Bahwa seorang laki-laki meminta izin kepada nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau melihat orang tersebut, beliau bersabda: “Amat buruklah saudara Kabilah ini atau seburuk-buruk saudara Kabilah ini.” Saat orang itu duduk, beliau menampakkan wajahnya yang berseri-seri, setelah orang itu keluar ‘A`isyah berkata; “Wahai Rasulullah, ketika anda melihat (kedatangan) orang tersebut, anda berkata seperti ini dan ini, namun setelah itu wajah anda nampak berseri-seri, Maka Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai ‘A`isyah, kapankah kamu melihatku mengatakan perkataan keji? Sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan oleh manusia karena takut akan kekejiannya.” (H.R. Bukhari)

Maka keramahan Nabi dalam riwayat ini  tidak bisa disebut Taqiyyah , karena Nabi sedang berkuasa dan sedang tidak takut kepada siapapun. Lagipula, Uyainah baru masuk Islam sehingga tidak bisa dimasukkan dalam hukum Muwalat terhadap orang Kafir. Tindakan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam lebih tepat disebut Mudarot/ الْمُدَارَاةُ   (bersikap lembut/ramah dengan memakai dunia demi mencapai kepentingan dien atau dunia) bukan Taqiyyah.

Demikian pula ucapan dusta Muhammad bin Maslamah ketika hendak membunuh Ka’ab bin Al-Asyrof sebagaimana dikisahkan dalam hadis berikut;

صحيح البخاري (12/ 429)
قَالَ عَمْرٌو سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الْأَشْرَفِ فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَامَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأْذَنْ لِي أَنْ أَقُولَ شَيْئًا قَالَ قُلْ فَأَتَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا الرَّجُلَ قَدْ سَأَلَنَا صَدَقَةً وَإِنَّهُ قَدْ عَنَّانَا وَإِنِّي قَدْ أَتَيْتُكَ أَسْتَسْلِفُكَ قَالَ وَأَيْضًا وَاللَّهِ لَتَمَلُّنَّهُ قَالَ إِنَّا قَدْ اتَّبَعْنَاهُ فَلَا نُحِبُّ أَنْ نَدَعَهُ حَتَّى نَنْظُرَ إِلَى أَيِّ شَيْءٍ يَصِيرُ شَأْنُهُ وَقَدْ أَرَدْنَا أَنْ تُسْلِفَنَا وَسْقًا أَوْ وَسْقَيْنِ
و حَدَّثَنَا عَمْرٌو غَيْرَ مَرَّةٍ فَلَمْ يَذْكُرْ وَسْقًا أَوْ وَسْقَيْنِ أَوْ فَقُلْتُ لَهُ فِيهِ وَسْقًا أَوْ وَسْقَيْنِ فَقَالَ أُرَى فِيهِ وَسْقًا أَوْ وَسْقَيْنِ فَقَالَ نَعَمِ ارْهَنُونِي قَالُوا أَيَّ شَيْءٍ تُرِيدُ قَالَ ارْهَنُونِي نِسَاءَكُمْ قَالُوا كَيْفَ نَرْهَنُكَ نِسَاءَنَا وَأَنْتَ أَجْمَلُ الْعَرَبِ قَالَ فَارْهَنُونِي أَبْنَاءَكُمْ قَالُوا كَيْفَ نَرْهَنُكَ أَبْنَاءَنَا فَيُسَبُّ أَحَدُهُمْ فَيُقَالُ رُهِنَ بِوَسْقٍ أَوْ وَسْقَيْنِ هَذَا عَارٌ عَلَيْنَا وَلَكِنَّا نَرْهَنُكَ اللَّأْمَةَ قَالَ سُفْيَانُ يَعْنِي السِّلَاحَ فَوَاعَدَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ فَجَاءَهُ لَيْلًا وَمَعَهُ أَبُو نَائِلَةَ وَهُوَ أَخُو كَعْبٍ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَدَعَاهُمْ إِلَى الْحِصْنِ فَنَزَلَ إِلَيْهِمْ فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ أَيْنَ تَخْرُجُ هَذِهِ السَّاعَةَ فَقَالَ إِنَّمَا هُوَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ وَأَخِي أَبُو نَائِلَةَ وَقَالَ غَيْرُ عَمْرٍو قَالَتْ أَسْمَعُ صَوْتًا كَأَنَّهُ يَقْطُرُ مِنْهُ الدَّمُ قَالَ إِنَّمَا هُوَ أَخِي مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ وَرَضِيعِي أَبُو نَائِلَةَ إِنَّ الْكَرِيمَ لَوْ دُعِيَ إِلَى طَعْنَةٍ بِلَيْلٍ لَأَجَابَ قَالَ وَيُدْخِلُ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ مَعَهُ رَجُلَيْنِ قِيلَ لِسُفْيَانَ سَمَّاهُمْ عَمْرٌو قَالَ سَمَّى بَعْضَهُمْ قَالَ عَمْرٌو جَاءَ مَعَهُ بِرَجُلَيْنِ وَقَالَ غَيْرُ عَمْرٍو أَبُو عَبْسِ بْنُ جَبْرٍ وَالْحَارِثُ بْنُ أَوْسٍ وَعَبَّادُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ عَمْرٌو جَاءَ مَعَهُ بِرَجُلَيْنِ فَقَالَ إِذَا مَا جَاءَ فَإِنِّي قَائِلٌ بِشَعَرِهِ فَأَشَمُّهُ فَإِذَا رَأَيْتُمُونِي اسْتَمْكَنْتُ مِنْ رَأْسِهِ فَدُونَكُمْ فَاضْرِبُوهُ وَقَالَ مَرَّةً ثُمَّ أُشِمُّكُمْ فَنَزَلَ إِلَيْهِمْ مُتَوَشِّحًا وَهُوَ يَنْفَحُ مِنْهُ رِيحُ الطِّيبِ فَقَالَ مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ رِيحًا أَيْ أَطْيَبَ وَقَالَ غَيْرُ عَمْرٍو قَالَ عِنْدِي أَعْطَرُ نِسَاءِ الْعَرَبِ وَأَكْمَلُ الْعَرَبِ قَالَ عَمْرٌو فَقَالَ أَتَأْذَنُ لِي أَنْ أَشُمَّ رَأْسَكَ قَالَ نَعَمْ فَشَمَّهُ ثُمَّ أَشَمَّ أَصْحَابَهُ ثُمَّ قَالَ أَتَأْذَنُ لِي قَالَ نَعَمْ فَلَمَّا اسْتَمْكَنَ مِنْهُ قَالَ دُونَكُمْ فَقَتَلُوهُ ثُمَّ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرُوهُ

Amr berkata, aku mendengar Jabir bin Abdullah radliallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapakah yang akan membunuh Ka’b bin Asyraf yang telah durhaka kepada Allah dan menyakiti Rasul-Nya?” Maka Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, sukakah anda jika aku yang akan membunuhnya?” beliau menjawab: “Ya.” Muhammad bin Maslamah berkata, “Izinkan aku untuk mengatakan sesuatu.” (izinkan aku berdusta jika telah bertemu dengannya) Beliau bersabda: “silakan.” Setelah itu Maslamah mendatangi Ka’b, lalu dia berkata, “Sesungguhnya laki-laki itu (maksudnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam -pent) telah meminta Zakat kepada kami padahal kami dalam keadaan susah, oleh karena itu aku datang kepadamu untuk berhutang.” Ka’b berkata, “Dan juga -demi Allah- kalian akan bosan kepadanya.” Maslamah berkata, “Sesungguhnya kami telah mengikutinya, dan kami tidak suka meninggalkannya hingga kami mengetahui akhir kesudahannya, dan kami hendak meminjam satu atau dua wasaq.” ‘Amru tidak hanya sekali menceritakan kepada kami, namun ia tidak menyebutkan ‘satu atau dua wasaq’. Atau, aku berkata kepadanya, ‘satu atau dua wasaq’.” Perawi berkata, “Seingatku dalam hadits tersebut disebutkan ‘satu atau dua wasaq’.” – Ka’b bin Al Asyraf menjawab, “Baiklah, akan tetapi kalian harus memberikan jaminan kepadaku.” Mereka menjawab, “Engkau harus kami beri jaminan apa?” Ka’b menjawab, “Gadaikanlah isteri-isteri kalian.” Mereka menjawab, “Bagaimana kami harus menggadaikan isteri-isteri kami, sementara kamu adalah orang yang paling rupawan di Arab.” Ka’b berkata, “Kalau begitu, gadaikanlah puteri-puteri kalian.” Mereka berkata, “Bagaimana kami harus menggadaikan puteri-puteri kami, nantinya mereka akan dihina orang-orang dan dikatakan, ‘Mereka telah digadaikan dengan satu atau dua wasaq, ‘ hal ini akan membuat kami terhina, akan tetapi kami akan menggadaikan La’mah kami.” -Sufyan mengatakan; maksudnya adalah senjata- Kemudian mereka membuat perjanjian untuk bertemu kembali, di suatu malam Maslamah bersama Abu Na`ilah -ia adalah saudara sepersusuan Ka’b- datang menemui Ka’b, lalu Ka’b mengundangnya untuk masuk ke dalam benteng, setelah itu Ka’b turun menemui mereka. Isteri Ka’b berkata kepadanya, “Kemana engkau hendak keluar pada saat seperti ini?” Ka’b menjawab, “Dia adalah Muhammad bin Maslamah dan saudaraku Abu Na`ilah.” -Selain ‘Amru menyebutkan, “Isteri Ka’b berkata, “Aku mendengar suara seperti darah menetes.” Ka’b menjawab, “Dia hanyalah saudaraku, Muhammad bin Maslamah dan saudara sepersusuanku Abu Na`ilah. Sesungguhnya sebagai seorang yang terhormat, apabila dipanggil, maka ia akan menemuinya walaupun di malam hari.” Perawi berkata, “Kemudian Muhammad bin Maslamah memasukkan (ke dalam benteng) dua orang bersamanya.” -Dikatakan kepada Sufyan, “Apakah ‘Amru menyebutkan nama mereka?” Ia menjawab, “Amru hanya menyebutkan nama sebagian dari mereka.” ‘Amru berkata, “Ia datang dengan dua laki-laki.” Sementara yang lain mengatakan, “Abu Abs bin Jabr, Al Harits bin Aus dan ‘Abbad bin Bisyr.” ‘Amru mengatakan- Ia datang bersama dua orang laki-laki.” Maslamah melanjutkan, “Sungguh, aku akan meraih rambut kepalanya dan menciumnya, jika kalian melihatku telah berhasil menguasai kepalanya, maka mendekatlah dan tebaslah dia.” Sesekali Maslamah berkata, “Kemudian aku akan memberikan kesempatan kepada kalian untuk menciumnya.” Ketika Ka’b turun untuk menemui mereka, dan bau minyak wanginya mulai tersebar, Maslamah berkata, “Aku belum pernah mencium aroma wangi yang lebih bagus dari ini.” Selain ‘Amru menyebutkan, “Aku memiliki minyak wangi wanita arab dan lebih sempurna dikalangan Arab.” ‘Amru mengatakan, “Maslamah berkata, “Apakah engkau mengizinkanku untuk mencium kepalamu?” Ka’b menjawab, “Silahkan.” Kemudian Maslamah menciumnya dan diikuti oleh sahabat-sahabatnya.” Setelah itu Maslamah berkata lagi, “Apakah engkau mengizinkanku lagi?” Ka’b menjawab, “Silahkan.” Ketika ia telah berhasil menguasainya, Maslamah berkata, “Mendekatlah.” Maka mereka langsung membunuhnya, setelah itu mereka menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau.” (H.R. Bukhari)

Ucapan Muhammad bin Maslamah dalam riwayat di atas tidak terkategori Taqiyyah  tapi lebih tepat disebut Khud’ah Fil Harbi/ الْخُدْعَةُ فِي الْحَرْبِ (tipu daya dalam peperangan). Alasannya, Ka’ab bin Al-Asyrof adalah pemuka Yahudi yang terkategori Kafir Harbi Fi’lan. Karena itu berdusta untuk meraih kemenangan mengalahkan musuh termasuk tipudaya yang dimubahkan, bukan Taqiyyah.

Jadi, Taqiyah yang benar dan Syar’i adalah Muwalat terhadap orang Kafir yang menguasai kaum Muslimin, dan kaum Muslimin tidak punya kekuatan untuk melenyapkan kekuasaan kufur tersebut, yang mana Muwalat tersebut dilakukan secara Dhohir (bukan batin), untuk memproteksi diri dari ancaman terhadap darah, harta, kehormatan maupun kepentingan. Mudarot/ الْمُدَارَاةُ, tipuan dalam perang, maupun izin mengucapkan kata-kata kufur jika dipaksa dengan ancaman kematian tidak termasuk Taqiyyah , sebagaimana menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang di batin dihadapan seorang Muslim juga tidak disebut Taqiyyah, tapi disebut Nifak (kemunafikan). Wallahua’lam.

Jelas lah,Taqiyyah islamiyah di bagi 2 sudut pandang.

1)TAQIYYAH YANG BENAR(BOHONG PUTIH)

Terpaksa di lakukan misalnya pura-pura murtad karena di ancam pedang orang kafir,jika tak murtad akan di hukum pancung,dst.juga jika ada musuh yang berusaha mengganggu dan merusak negara islam,maka dalam perang di ijin kan melakukan tipu daya buat menahluk kan musuh yang akan merusak dan menganggu kita.seperti kasus kaab bin asyraf yang berusaha merusak keutuhan negara madinah,SUATU NEGARA yang berusaha memeratakan KEADILAN DAN PERBAIKAN,sedang yahudi dan musyrik arab berusaha MEMERATAKAN KETERBELAKANGAN DAN KEKACAUAN DI JAZIRAH ARAB.

Bolehnya berdusta pada ketiga keadaan ini, berdasarkan sebuah hadits yang telah diriwayatkan dari Ummu Kultsum bin Uqbah, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah membolehkan berdusta dalam tiga keadaan: ketika berperang, mendamaikan orang, perkataan seorang suami kepada istrinya, dan perkataan istri kepada suaminya.” (HR. Bukhari: 2692, Muslim: 2605, Abu Dawud: 4921, Tirmidzi: 1939)

DALAM ALKITAB,BIDAN-BIDAN YANG BERDUSTA DI HADAPAN FIRAUN BUAT SELAMAT KAN BAYI2 ISRAEL JUSTRU MENDAPAT PAHALA ALLAH.

(15) Raja Mesir juga memerintahkan kepada bidan-bidan yang menolong perempuan Ibrani, seorang bernama Sifra dan yang lain bernama Pua, katanya:(16) Apabila kamu menolong perempuan Ibrani pada waktu bersalin, kamu harus memperhatikan waktu anak itu lahir: jika anak laki-laki, kamu harus membunuhnya, tetapi jika anak perempuan, bolehlah ia hidup.(17) Tetapi bidan-bidan itu takut akan Allah dan tidak melakukan seperti yang dikatakan raja Mesir kepada mereka, dan membiarkan bayi-bayi itu hidup.(18) Lalu raja Mesir memanggil bidan-bidan itu dan bertanya kepada mereka: “Mengapakah kamu berbuat demikian membiarkan hidup bayi-bayi itu?(19) Jawab bidan-bidan itu kepada Firaun: “Sebab perempuan Ibrani tidak sama dengan perempuan Mesir; melainkan mereka kuat: sebelum bidan datang, mereka telah bersalin.(20) Maka Allah berbuat baik kepada bidan-bidan itu; bertambah banyaklah bangsa itu dan sangat berlipat ganda.(21) Dan karena bidan-bidan itu takut akan Allah, maka Ia membuat mereka berumah tangga.(Keluaran 1:15-21)

Perhatikan,bidan-bidan itu berdusta di hadapan fiarun buat menyelamatkan bayi-bayi israel dari ancaman pembunuhan.simak juga taqiyyah abram.

(10) Ketika kelaparan timbul di negeri itu, pergilah Abram ke Mesir untuk tinggal di situ sebagai orang asing, sebab hebat kelaparan di negeri itu.(11) Pada waktu ia akan masuk ke Mesir, berkatalah ia kepada Sarai, isterinya: “Memang aku tahu, bahwa engkau adalah seorang perempuan yang cantik parasnya.(12) Apabila orang Mesir melihat engkau, mereka akan berkata: Itu isterinya. Jadi mereka akan membunuh aku dan membiarkan engkau hidup.(13) Katakanlah, bahwa engkau adikku, supaya aku diperlakukan mereka dengan baik karena engkau, dan aku dibiarkan hidup oleh sebab engkau.(14) Sesudah Abram masuk ke Mesir, orang Mesir itu melihat, bahwa perempuan itu sangat cantik,(15) dan ketika punggawa-punggawa Firaun melihat Sarai, mereka memuji-mujinya di hadapan Firaun, sehingga perempuan itu dibawa ke istananya.(16) Firaun menyambut Abram dengan baik-baik, karena ia mengingini perempuan itu, dan Abram mendapat kambing domba, lembu sapi, keledai jantan, budak laki-laki dan perempuan, keledai betina dan unta(17) Tetapi TUHAN menimpakan tulah yang hebat kepada Firaun, demikian juga kepada seisi istananya, karena Sarai, isteri Abram itu.(18) Lalu Firaun memanggil Abram serta berkata: “Apakah yang kauperbuat ini terhadap aku? Mengapa tidak kauberitahukan, bahwa ia isterimu?(19) Mengapa engkau katakan: dia adikku, sehingga aku mengambilnya menjadi isteriku? Sekarang, inilah isterimu, ambillah dan pergilah!”(20) Lalu Firaun memerintahkan beberapa orang untuk mengantarkan Abram pergi, bersama-sama dengan isterinya dan segala kepunyaannya.(kejadian 12:1-20)

 

Lihat lah,Abraham melakukan taqiyah dalam arti positif(bohong putih)buat mencegah ancaman bunuh dari firaun.dengan menyaru mengatakan sara adalah adik Abraham,bukan isteri Abraham.

 

 

2)TAQIYYAH YANG BURUK(BOHONG HITAM)

yang namanya DUSTA HITAM tak  bisa di sebut Taqiyyah yang benar.dusta hitam ya tetap dusta yang di larang.jadi dusta hitam adalah di larang islam di segala sisi nya.banyak contoh dusta hitam ini:

sebuah hadits shahih dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Cukuplah seseorang berdosa karena menceritakan setiap apa yang ia dengar.” Dalam riwayat lain beliau mengatakan:”Cukuplah seseorang berbohong karena menceritakan setiap apa yang yang ia dengar.” (HR. Muslim: 5, Abu Dawud: 4992)

Imam Nawawi berkata: “Hadits ini merupakan celaan terhadap orang yang menceritakan kepada orang lain setiap apa yang didengarnya karena biasanya setiap yang didengar itu mengandung kebenaran dan kebohongan. Apabila ia menceritakan dari segala yang didengarnya, kemungkinan besar dia telah berdusta atas segala kabar yang tak sesuai dengan kenyataan.” (Syarh Shohih Muslim 1/69)

Dan firman-Nya pula yang artinya: “Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta. (QS. An-Nahl [16]: 105)

Dari Ibnu Mas’ud ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Sesungguhnya jujur itu menunjukkan kepada kebaikan, sedangkan kebaikan menuntun ke surga. Sungguh seseorang yang membiasakan jujur niscaya dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur. Dan sesungguhnya dusta itu menunjukkan kepada kemungkaran, sedangkan kamungkaran menjerumuskan ke neraka. Sungguh orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta.” (HR. Bukhari: 6094, Muslim: 2607)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda yang artinya: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila berkata ia berdusta, bila berjanji dia ingkar dan bila dipercaya dia berkhianat.” (HR. Bukhari: 33 Lihat Syarh Riyadhush Sholihin 4/188)

Nah,tentu kita kini bisa membedakan mana Taqiyyah putih dan mana taqiyyah yang buruk bukan?jadi,islam dalam penyebaran agama dalam ber argument di larang sama sekali berdusta.sebab islam agama kebenaran.adapun peristiwa ka’ab bin asyraf adalah peristiwa perang urat syaraf dan membahayakan,hingga di perlukan tindakan untuk menghilang kan sumber kekacauan dan penyebab kehancuran itu.hingga di perlukan siasat Taqiyyah buat membunuh tokoh yang berusaha menghancur kan kebaikan itu.