Gambar

AYAT2 PERANG YANG SERING DI SALAH TAFSIRKAN

ayat ini sering di kutip sepotong2:

Al-Baqarah (2) No. Ayat : : 191

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاء الْكَافِرِينَ

2.191. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.

ayat2 ini di kutip sepotong2 oleh penghujat islam.seakan akan ayat di atas mengajarkan membunuh orang2 kafir di mana saja mereka berada dalam bentuk bom bunuh diri dan pembantaian.cekakanya,alqaeda dan amrozi cs di sinyalir mengambil juga ayat2 ini sepotong2 sehingga membuat penafsiran yg salah.PADAHAL AYAT DI ATAS MESTI DI KUTIP SECARA UTUH MENYELURUH GUNA MENCAPAI TAFSIRAN YG BENAR DAN TEPAT…..ayat itu menjadi pemahaman utuh jika di kutip secara 5 rangkaian ayat.

1)RANGKAIAN AYAT PERTAMA

Al-Baqarah (2) No. Ayat : : 190

وَقَاتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبِّ الْمُعْتَدِينَ

2.190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

jadi sebab kaum muslimin berperang adalah karena di perangi musuh.negri muslim yg aman damai tiba2 di perangi musuh yg mau menjajah.seperti masa agresi belanda dahulu,belanda menyerang indonesia untuk kembali menjajah.maka kita wajib menghalau belanda.

dalam perang itu Allah melarang perang melampaui batas 2 kesopanan perang.seperti membunuh wanita,anak2,mencincang musuh,membunuh pendeta2,merusak banggunan,dst.DALAM MAZHAB MALIKI DI LARANG MENGGUNAKAN PANAH RACUN DALAM PERANG KARENA MENIMBULKAN PENDERITAAN TAK PERLU PADA TENTARA MUSUH….TENTARA TURKI OTTOMAN MENOLAK MENGGUNAKAN GAS RACUN DALAM PERTEMPURAN GALLIPOLLI DENGAN ALASAN YG SAMA.

Al-Baqarah (2) No. Ayat : : 190

وَقَاتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبِّ الْمُعْتَدِينَ

2.190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

yakni,jangan mencincang lawan,jangan membunuh wanita dan anak2 serta manula,jangan mengganggu gereja,jangan menggunakan bom curah,jangan menggunakan senjata kimia,jangan merusak bangunan,jangan merusak pohon2,dst.

Buraidah ra., menuturkan, “Rasulullah SAW apabila mengangkat seorang komandan pasukan perang atau bataliyon, beliau menyampaikan pesan kepadanya agar bertakwa kepada Allah dan berlaku baik kepada kaum muslimin yang bersamannya. Lalu beliau bersabda, ‘Serbulah dengan (dimulai dengan) membaca “Bismillah fii Sabilillah” (dengan asma Allah, demi di jalan Allah), Perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah. Seranglah dan janganlah kamu menggelapkan harta rampasan perang. Jangan mengkhianati perjanjian, jangan mencincang korban yang terbunuh dan jangan membunuh seorang anakpun. Apabila kamu mendapati musuh-musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka kepada tiga perkara. Mana yang mereka setujui, maka terimalah dan hentikan (menyerang) mereka. Ajaklah mereka kepada Islam. Kalau mereka setuju maka terimalah mereka, lalu ajaklah mereka berpindah dari daerah mereka ke daerah kaum Muhajirin. Tetapi, kalau mereka menolak untuk berpindah (hijrah). dati dsreah mrereka, maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan perlakuan seperti orang-orang badui (pengembara) dari kalangan kaum muslimin. Berlaku bagi mereka hukum Allah SWT sedang mereka tidak menerima bagian apapun dari ghanimah dan fa’i, kecuali bila mereka berihad bersama kaum muslimin. Jika mereka menolak perkara tersebut, maka mintalah kepada mereka untuk membayar jizyah, kalau mereka setuju, maka terimalah dari mereka dan hentikan (menyerang) mereka. Tetapi jika mereka masih saja menolak perkara-perkara tersebut, maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila kamu telah mengepung kubu pertahanan musuhmu, lalu agar mereka menghendaki agar kamu membuat untuk mereka perjanjian Allah dan perjanjian Nabi-Nya, maka janganlah kamu buatkan untuk mereka perjanjian Allah dan perjanjian Nabi-Nya; tetapi buatkanlah untuk mereka perjanjian dirimu sendiri dan perjanjian kawan-kawanmu, karena sesungguhnya lebih ringan resikonya melanggar perjanjian Allah dan perjanjian-Nabi-Nya; Apabila kamu telah mengepung kubu pertahanan musuhmu, lalu mereka menghendaki agar kamu mengeluarkan mereka atas dasar hukum Allah, maka janganlah kamu mengeluarkan mereka atas dasar hukum Allah, tetapi keluarkanlah mereka atas dasar hukum yang kamu ijtihadkan. Sesungguhnya kamu tidak mengetahui apakah tindakanmu terhadap mereka itu tepat dengan keputusan Allah atau tidak.” (HR. Muslim)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah saw. Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan,” (HR Bukhari [3015] dan Muslim [1744]).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah saw. mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak,” (HR Bukhari [3014] dan Muslim [1744]).

Dari Buraidah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Berperanglah fi sabilillah dengan menyebut nama Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat dan janganlah membunuh anak-anak,” (HR Muslim [1731]).

Dari Rabbah bin Rabi’ r.a, ia berkata, “Kami bersama Rasulullah saw. dalam sebuah peperangan. Beliau melihat orang-orang berkumpul mengelilingi sesuatu. Lalu beliau mengutus seseorang untuk melihatnya. Beliau berkata, ‘Coba lihat mengapa mereka berkumpul?’ Tak lama kemudian orang itu kembali dan berkata, ‘Mereka berkumpul menyaksikan mayat seorang wanita yang terbunuh.’ Beliau berkata, ‘Bukan mereka yang harus dibunuh!’ Ketika itu pasukan dipimpin oleh Khalid bin al-Walid. Lalu Rasulullah saw. mengutus seseorang dan bersabda, ‘Katakanlah kepada Khalid, janganlah membunuh wanita dan jangan membunuh pegawai/buruh’,” (Shahih, HR Abu Dawud [2669], Ibnu Majah [2842], Ahmad [III/388] dan [488], [IV/178-179] dan [346], al-Hakim [II/127], Ibnu Hibban [4789], Abu Ya’la [1546], ath-Thabrani [4619 dan 4622], al-Baihaqi [IX/82]).

Dari al-Aswad bin Sari’ r.a, ia berkata, “Aku menemui Rasulullah saw. dan ikut berperang bersama beliau, pada waktu itu bertepatan pada waktu Zhuhur. Anggota pasukan bertempur dengan hebat sehingga mereka membunuh anak-anak -dalam riwayat lain dengan lafazh dzurriyah-. Sampailah berita itu kepada Rasulullah saw. beliau bersabda, ‘Mengapa orang-orang itu melampaui batas dalam berperang sehingga membunuh anak-anak.’ Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka adalah anak-anak kaum musyrikin.’ Rasul menjawab, Ingatlah, sesungguhnya orang-orang terbaik dari kamu adalah anak-anak kaum musyrikin.’ Kemudian Rasulullah saw. bersabda, ‘Ingat, janganlah membunuh anak-anak, janganlah membunuh anak-anak.’ Beliau juga bersabda, ‘Setiap jiwa terlahir di atas fitrah hingga ia mampu mengungkapkan sendiri dengan lisannya apa yang ada dalam hatinya, lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia Yahudi atau Nashrani’,” (Shahih, HR an-Nasa’i dalam al-Kubraa [8616], Ahmad [III/435], al-Hakim [II/123] dan al-Baihaqi [lX/77]).

Haram hukumnya membunuh wanita, anak-anak dan para buruh/ pekerja/pegawai yang tidak ikut berperang dan membawa senjata untuk berperang. Hal ini telah dinukil secara mutawatir dari wasiat para Khulafa-ur Rasyidin kepada para panglima perang Islam.

Asy-Syaukani berkata dalam NailulAuthaar (VII/73), “Hadits-hadits bab ini menunjukkan tidak dibolehkannya membunuh kaum wanita dan anak-anak.”

,lihatlah pembunuhan yg dilakukan musa di bilangan 31:1-45,lihat pula kelakuan elia menyembelih 450 nabi2 ba’al dikison(1 raja2 18:17-40,paulus memuji pembantai2 para nabi2 terdahulu(ibrani 11:32-34)…bedakan dgn nabi besar muhammad,beliau memberi kebebasan agama2 lain beribadah,yakni yahudi dan nasrani.bahkan setelah seluruh berhala2 di hancurkan dijazirah arab,tak ada kisah nabi memaksa mereka masuk islam,pada sisa2 kaum musyrik yg tidak mau masuk islam.tak ada kisah nabi muhammad membantai ribuan penyembah berhala,seperti yg dilakukan musa dahulu.maka,muhammad adalah penjunjung tinggi toleransi beragama.beliau hanya menghancurkan berhala2 primitif yg lahir dari kedunguan akal.beliau biarkan gereja2 dan sinagog2.bahkan,ketika rasul mengirim pasukan ke mu’tah melawan tentara romawi,rasul bersabda pada para pasukannya:”BERPERANGLAH DENGAN NAMA ALLAH,DIJALAN ALLAH,MELAWAN ORANG2 KAFIR.JANGAN BERKHIANAT,JANGAN MENCINCANG,JANGAN MEMBUNUH ANAK2,WANITA,ORANG2 YG SUDAH TUA RENTA,ORANG2 YG MENYENDIRI DI BIARA NASRANI,JANGAN MENEBANG POHON KORMA DAN POHON APAPUN,DAN JANGAN MEROBOHKAN BANGUNAN.(SHAHIH BUKHARI BAB PERANG MU’TAH VOLUME 2 HAL 611).bandingkan dgn perang diulangan 13:1-16.padahal,yg mencari gara2 duluan ialah gubernur/protocurator romawi dari unsur arab nasrani wilayah balqa,suriah,yakni syurahbil bin amru al ghassani,yg menangkap utusan nabi.utusan nabi itu di penggal kepalanya dihadapan kaisar romawi…nah,atas penjabaran diatas,jelaslah,nabi muhammad cuma bertindak atas keterpaksaan,menghukum para penghianat perjanjian,pelaku pembunuhan,perampok dan kriminal,juga penjahat perang dan kemanusiaan.dan beliau amat melindungi kebebasan agama2 lain.beliau tak menghukum orang2 kafir karena agamanya.namun karena penghianatannya seperti banu quraizah,nadhir,qaniuqo.atau karena perampokan,mengacau keamanan sekaligus membunuh seperti ukul dan urainah,menhukum penjahat dan penghasut seperti kaab bin asyraf dan abu rafi,dst..terhadap orang2 kafir yg tak berbuat kriminal,beliau tak kan mengganggu.bahkan menjamin penuh kebebasan beragama mereka.

RANGKAIAN AYAT KEDUA

Al-Baqarah (2) No. Ayat : : 191

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاء الْكَافِرِينَ

2.191. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.

setelah muslim di perangi musuh2 angkara murka dan zalim,lalu Allah mengizinkan kaum muslimin bertahan diri dengan memerangi balik.dengan kesopanan dan etika perang.setelah perang terjadi kaum muslimin boleh membunuh tentara2 musuh yg mereka temui di mana saja.dan mengusir tentara musuh dari benteng2 mereka.perlu di ketahui,surah 2 ayat 191 ini yg boleh di bunuh dan di usir cuma tentara dan serdadu musuh.bukan sembarangan sipil,wanita dan anak2.sebab jelas,surah 2 ayat 190 yg memerangi ialah para lasykar/tentara dan serdadu musuh.Allah mengatakan;fitnah lebih kejam dari pembunuhan….yakni menyiksa para pengikut rasul lebih kejam dari pembunuhan,menjajah manusia lebih kejam dari pembunuhan(ingat penjajahan jepang dan kerja rodi jalan raya pos dandles).
di ayat itu juga,Allah mengatakan jika para lasykar musuh memerangi kamu di masjidil haram,maka balas serangan itu buat pertahanan diri.

RANGKAIAN AYAT KETIGA

Al-Baqarah (2) No. Ayat : : 192

فَإِنِ انتَهَوْاْ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

2.192. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Allah menyatakan jika tentara musuh berhenti memerangi kamu,maka Allah maha pengampun dan maha penyayang…artinya terima lah gencatan senjata itu dan perjanjian damai itu.MAKA PERANG PUN USAI.

RANGKAIAN AYAT KEEMPAT

Al-Baqarah (2) No. Ayat : : 193

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلّهِ فَإِنِ انتَهَواْ فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ

2.193. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.

ayat di atas masih terkait surah 2 ayat 190 sampai 192.maksud ayat di atas ialah terhadap orang yg memerangi kamu karena gama hai muhammad,maka perangi balik mereka sampai tak ada lagi gangguan dan penyiksaan atas pegikut rasul.JIKA MUSUH BERHENTI MEMERANGI KAMU ,BAIK BERHENTI SENDIRI/LARI,GENCATAN SENJATA,PERJANJIAN DAMAI,MAKA TAK ADA PERMUSUHAN LAGI.TAK ADA PEPERANGAN LAGI.kecuali memerangi orang2 zalim dengan hukum seperti koruptor,pembunuh,perampok,dst.MAKA KEADAAN DAMAI LAGI DENGAN SEMANGAT PLURALISME AGAMA DAN SEMANGAT BERSATU ANTAR AGAMA TUK BANGUN NEGRI.

RANGKAIAN AYAT KE LIMA

Al-Baqarah (2) No. Ayat : : 194

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

2.194. Bulan haram dengan bulan haram , dan pada sesuatu yang patut dihormati , berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

masih terkait ayat2 sebelumnya,kali ini soal batasan perang.bulan2 haram sebenarnya haram tuk berperang.namun ketika muslim di serang di bulan2 itu boleh mempertahan kan diri di bulan2 itu pula.