cuakep

Dalam peperangan islam terdahulu,rampasan perang adalah halal.apakah ini bukan merupakan penghalalan perampokan?saya mengatakan:bukan.sebab terjadinya ada nya rampasan perang karena adanya peperangan.harta rampasan yang di ambil  umum nya alat-alat militer dan semua hal yang berhubungan dengan peperangan.jika suatu negri tak ber perang dengan islam dan mengadakan perjanjian damai maka haram di serang,maka jika tetap menyerang(setelah perjanjian damai,dan musuh tetap jujur dalam perjanjian damai),maka harta itu menjadi rampokan yang haram.masa Rasulullah,terjadinya rampasan perang dari kasus-kasus sbb:

1)saat pasukam musyrik menyerang madinah,maka harta pasukan quraisy yang tercecer menjadi rampasan perang.seperti yang terjadi pada kasus perang sawiq

2)musyrikin pernah mau menyerang madinah,keburu ketahuan Rasul.maka pasukan Rasul mendahului serangan musuh.musuh lari,maka harta yang di tinggal kan menjadi harta rampasan perang.

3)yahudi madinah berkhianat,maka Rasulullah menyerang mereka.maka harta benda yahudi menjadi rampasan perang.seperti kasus qaniuqo,nadhir dan quraizah.

Jadi terjadinya halal nya harta rampasan perang ketika terjadi perang dan konflik.maka tak pernah Rasul menyerang negri damai dan terikat perjanjian damai lalu merampas harta nya.harta rampasan perang pada masa lalu bisa berupa:

  • Manusia,baik pria,wanita dan anak-anak.
  • hewan ternak
  • dst

Mengapa Allah menghalal kan harta rampasan perang masa Rasul?sebab pada masa itu negara-negara kafir jika berperang pun merampas harta,namun .beda nya,jika orang2 kafir dan bar-bar melakukan penawanan tawanan wanita,di perlakukan dengan semena-mena.dalam islam,budak wanita amat di lindungi dan di hormati.ketika negara-negara kafir masa ini meniadakan harta rampasan perang kecuali alat2 militer,maka negara-negara muslim harus juga menerapkan juga jangan mengadakan rampasan perang.sebab ke halalan rampasan perang temporer sesuai situasi dan zaman.

RAMPASAN PERANG BERUPA WANITA ADALAH PERKOSAAN?

Menurut para penghujat islam,harta rampasan perang berupa wanita-wanita adalah bentuk pemerkosaan massal pada pasukan islam.contoh nya:wanita yang di dapat dari rampasan perang adalah Shafiyyah bnti huyay pada perang Khaibar.ketika suami shafiyyah di hukum mati karena kejahatan nya,maka seharusnya shafiyyah di jadikan budak.tetapi di nikahi Rasulullah.lalu shafiyyah di bawa ke madinah.tujuan pernikahan dengan wanita yahudi ini buat melunak kan permusuhan yahudi pada islam.harta rampasan perang berupa wanita-wanita berupa:

  • gadis-gadis
  • anak-anak wanita kecil
  • wanita bersuami
  • wanita-wanita tua

Namun semua wanita-wanita itu cuma wanita-wanita yang laki-laki dari keluarga mereka melakukan kontak senjata dengan muslim.contoh nya keluarga Kisra Yazdagird, ketika Kisra lari menuju asia tengah untuk lari dari serangan tentara islam,Kisra meninggalkan 2 putrinya,Syah zanan dan Syahr banu.2 putri kisra itu di tawan untuk keamanan mereka.

wanita-wanita muda yang tertawan contohnya ialah,mereka status nya bisa di bebaskan dengan atau tampa tebusan,atau di jadikan budak.mereka bisa di setubuhi,namun dengan menikahi lebih dulu.pendapat saya sesuai dengan surat di bawah ini:

 

وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةًۭ ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًۭا

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian  (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu . Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(An-Nisa(4)24)

.persetubuhan  ini yang di kalim perkosaan wanita2 tawanan perang yang di lakukan pasukan islam,sekaligus perzinahan.apalagi jika wanita itu punya suami,lebih keji lagi,demikian kata penghujat islam.APAKAH BENAR DEMIKIAN?tentu tuduhan itu tidak tepat.yang namanya perkosaan dalam perang adalah:pasukan-pasukan memperkosai tawanan2 perang wanita sampai hamil atau tidak hamil,lalu wanita-wanita itu di campak kan setelah puas dan setelah perut2 mereka membesar karena hamil.setelah puas di hisap madu2 mereka,lalu mereka di campak kan tampa makan,minum,penghormatan,pemeliharaan,tempat tinggal,perlindungan,dst.bahkan beberapa mereka setelah di perkosa di bunuh.

BEDA DENGAN ISLAM DALAM MENANGANI TAWANAN-TAWANAN WANITA DALAM PERANG,tawanan perang boleh di setubuhi ketika wanita-wanita itu sudah menjadi budak,lalu dengan menikahi nya lebih dahulu.bukan asal bersetubuh lalu di campak kan dengan nista.setelah di setubuhi tuan nya,wanita-wanita ini di wajib kan di beri makan,minum,tempat tinggal yang layak,tak boleh di pukul dan di aniyaya,tak boleh di beri beban pekerjaan berat2 dst.dan haram budak suatu laki-laki di setubuhi laki-laki lain bukan pemilik budak itu.itu lah yang di sebut zina yang mesti kena hukum had.bahkan,jika budak-budak wanita itu hamil,ia menjadi merdeka yang di sebut UMMU WALAD. lalu .wanita-wanita tawanan perang ini HARAM DI BUNUH,sebab Rasulullah melarang pembunuhan wanita dan anak-anak dalam perang.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah saw. Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan,” (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Rabbah bin Rabi’ r.a, ia berkata, “Kami bersama Rasulullah saw. dalam sebuah peperangan. Beliau melihat orang-orang berkumpul mengelilingi sesuatu. Lalu beliau mengutus seseorang untuk melihatnya. Beliau berkata, ‘Coba lihat mengapa mereka berkumpul?’ Tak lama kemudian orang itu kembali dan berkata, ‘Mereka berkumpul menyaksikan mayat seorang wanita yang terbunuh.’ Beliau berkata, ‘Bukan mereka yang harus dibunuh!’ Ketika itu pasukan dipimpin oleh Khalid bin al-Walid. Lalu Rasulullah saw. mengutus seseorang dan bersabda, ‘Katakanlah kepada Khalid, janganlah membunuh wanita dan jangan membunuh pegawai/buruh’,” (Shahih, HR Abu Dawud [2669], Ibnu Majah [2842], Ahmad [III/388] dan [488], [IV/178-179] dan [346], al-Hakim [II/127], Ibnu Hibban [4789], Abu Ya’la [1546], ath-Thabrani [4619 dan 4622], al-Baihaqi [IX/82]).

wanita-wanita yang bersuami haram di nikahi/di setubuhi kecuali tertawan dalam perang dan suaminya tak ikut tertawan .mengapa sampai terjadi sang suami tak ikut tertawan dalam perang?bisa jadi karena sang suami tewas dalam peperangan melawan muslim,atau sang suami melarikan diri dari perang karena takut,dan tak kembali.maka ketika wanita bersuami ini sudah tak ada pelindung dan pemberi nafkah,maka wanita ini lebih baik tinggal di rumah muslim dengan makan,minum,pakain dan tempat tinggal terjamin.maka,apakah ini semua bentuk perkosaan dalam perang?tidak sama sekali.malah saya mengatakan semua ini bentuk perlindungan hidup dan kehormatan para wanita-wanita dalam perang.para wanita-wanita biasanya dalam perang menjadi bahan pelecehan seksual dan perkosaan para pasukan,lalu di campak kan dengan sengsara,bahkan di bunuh.sebagai contoh pada pembantaian Nangking , pemerintah cina mengklaim 300.000 jiwa di bantai pasukan jepang,Mayat-mayat bergelimpangan di tepi Sungai Qinhuai dan Sungai Yantze yang membelah Kota Nanjing. Kota Nanjing berubah menjadi kota penuh darah dan ketakutan.

Salah satu korban pembantaian Nanjing, Li Xiuling, seperti dikutip Newsweek 
(20/7/1998), mengungkapkan kemarahannya kepada Jepang. ?Saya benci Jepang 
begitu dalam,? kata Liu Xiuling, yang saat peristiwa terjadi sedang hamil tujuh 
bulan. Tiga serdadu Jepang menikamnya 37 kali saat itu. Bayi yang dikandungnya 
tewas, tetapi Li selamat. 

Tak ada tempat bagi warga kota untuk berlindung. Bukan itu saja. Yang mengerikan adalah ribuan perempuan China menjadi korban pemerkosaan oleh tentara Jepang..padahal peristiwa itu terjadi di dunia yang sudah di anggap modern,tapi dalam menangani tawanan perang,kalah bijak dengan pasukan islam terdahulu.

dalam islam,wanita-wanita tawanan perang amat di lindungi dan haram di bunuh.begitu mereka tertawan tak lantas langsung di seret ke kamar lalu di perkosa beramai-ramai seperti di tafsirkan pikiran kotor para penghujat islam.tetapi mereka di beri makan,minum,perlindungan yang baik dan lalu mereka hanya mengabdi pada satu tuan saja yang di takdir kan menjadi tuan nya.lalu sang tuan ini wajib memberi budak itu makan,minum,tempat tinggal yang layak,perlindungan dan tak boleh di pukul dan di aniaya.jika sang budak hamil,selama hamil ia wajib di rawat tuan nya sampai bersalin,dan jika lahir anak,sang wanita bisa merdeka otomatis karena anaknya.nah,apakah perlakuan manusiawi pasukan islam pada tawanan-tawanan perang wanita ini bentuk perkosaan atau perlindungan,pemeliharaan dan kasih sayang?silahkan di nalar sendiri.

Beda kan perkosaan wanita-wanita tawanan perang dengan melindungi wanita-wanita tawanan perang.

YANG DI SEBUT PERKOSAAN WANITA-WANITA TAWANAN PERANG:

JIKA:

  • Begitu di dapat dari perang,para wanita-wanita ini,setiap individu pasukan meringsek masuk ke dalam rumah-rumah lalu di perkosa di tempat tampa di ketahui atau pun di ketahui oleh pimpinan pasukan.lalu setelah itu kadang mereka di bunuh atau di campak kan begitu saja.Dalam History Place disebutkan, tentara Jepang memerkosa perempuan dari usia delapan hingga 70 tahun. Lebih dari 20 ribu perempuan diperkosa bersama lalu dibunuh menggunakan bayonet dalam peristiwa Pemerkosaan kota nangking .
  • Atau begitu di dapat,wanita-wanita itu di kumpul kan,lalu di perkosa bergantian beramai-ramai seperti kasus JUGUN IANFU pada zaman penjajajahn jepang.lalu setelah di perkosa di campak kan begitu saja dengan sengsara,miskin,kena penyakit kelamin dan bahkan sampai mungkin turun berok.

NAH,BEDA DENGAN SISTEM ISLAM DALAM MENANGANI WANITA-WANITA TAWANAN PERANG,PENUH MANUSIAWI DAN PERLINDUNGAN,BUKAN PERKOSAAN.

  • Tak boleh tentara islam tiap-tiap individu meringsek masuk rumah memperkosa para wanitanya.itulah yang di sebut perkosaan tawanan perang yang di haramkan islam.pasukan islam menunggu selesai perang,maka tawanan-tawanan perang wanita di kumpul kan dan di tentukan ia mengabdi kepada tuan yang mana untuk mendapat pengayoman dan perlindungan.
  • Begitu di dapat pasukan islam bukan berarti wanita-wanita itu di kumpul kan buat di perkosa beramai-ramai oleh tentara islam.namun di tentukan satu tuan yang menjadi pelindung mereka selanjut nya.lalu jika wanita itu menjadi budak tuan nya,harus memberi wanita itu makan,minum,tempat tinggal dan pengayoman yang baik.si budak bisa bersetubuh dengan tuan nya setelah menikahinya.nah,apakah cara terartur dan manusiawi seperti ini perkosaan terhadap tawanan-tawanan perang wanita?nalar saja sendiri.malah semua ini bentuk perlindungan dan penjagaan kehormatan wanita-wanita dalam perang..bolehnya menyetubuhi budak  adalah kemurahan dan keringanan Allah.bayang kan jika menyetubuhi budak wanita nya sendiri haram,sementara hari-hari bersama budak nya yang cantik,maka semua itu sumber siksaan yang berat dan berapa banyak zina yang akan terjadi dan pengguguran bayi-bayi karena hubungan gelap.sebab libido mustahil mampu di tahan 1×24 jamx1 bulan dan 1 tahun.jika selalu khalwat dan ikhtilah dengan budak wanita nya yang cantik dan memancing syahwat,hubungan-hubungan intim pasti bisa saja terjadi.maka itu Allah memberi kemurahan dan keringanan-Nya bahwa menyetubuhi budak tidak haram.asal kan budak itu memang sah milik nya,dan mesti menikahi nya terlebih dahulu.jika kristen menghujat menghujat menyetubuhi budak bentuk perzinahan,berarti allah dalam alkitab juga mengajarkan perzinahan,sebab Allah memboleh kan sang tuan menyetubuhi budak nya yang wanita.naifnya budak wanita itu hasill dari bapak yang menjual anak gadis nya menjadi budak.perhatikan,apakah menyetubuhi ini menikahi lebih dulu?

(1) Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.

(2) Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.

(3) Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.

(4) Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.

(5) Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,

(6) maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.

(7) Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.

(8) Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.

9) Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.

(10) Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.

(11) Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa.”(Keluaran 21:1-11)

HARTA RAMPASAN PERANG MENGANGKUT SEMUA PENDUDUK DAN HARTA SUATU NEGRI?

Apakah harta rampasan perang menurut islam begitu?yakni misalnya pasukan islam menyerang kota A,lalu kota itu kalah.lalu penduduk kota itu.laki-laki,wanita,dan anak-anak seluruhnya jadi tawanan perang dan budak?dan segala isi rumah dan harta penduduk itu di rampas?sapi,kambing,motor,mobil,dst?lalu di bagi-bagi ke pasukan atau di angkut ke negri islam?tiba-tiba satu rumah orang kaya di kota A yang tidak ikut perang di datangi pasukan islam,lalu laki-laki,wanita dan anak-anak satu isi rumah itu di tawan dan di jadikan budak dan harta mereka di rampas?apakah begitu?jawab nya ialah:Jika demikian,niscaya pada waktu penahlukan islam penduduk koptik,syiria,berber dst semua di tawan dan di jadikan budak,lalu semua harta mereka di rampas hingga negri mereka kosong dan jatuh melarat karena semua di tawan.namun,saya tak pernah mendengar   ada kejadian seperti itu.penduduk koptik,syiria,persia,ber ber,dst tetap di rumah-rumah mereka dengan harta-harta mereka dan aman menjalani pekerjaan mereka sehari-hari.2 putri kisra tertawan dalam perang,mereka segera menjadi tawanan perang.Lalu ia menyuruh masing-masing dari kedua putri Kisra itu memilih seorang laki-laki dari kaum muslim yang akan menikahinya. Di antara putri Kisra itu bernama Syah Zanan yang memilih menikah dengan Muhammad bin Abu Bakar, dan seorang lagi bernama Syahr Banu yang memilih Husain bin Ali.mereka di tawan sebab ayah mereka terlibat perang dengan pasukan islam.maka mereka di tawan untuk menjaga kehormatan dan keamanan mereka.lebih baik mereka di tawan pasukan islam dari pada mati sengsara lahir dan batin setelah kerajaan ayah mereka porak poranda.jika mereka tetap tinggal di persia,mereka bisa jadi jatuh miskin dan jadi kasta yang rendah.mereka di tawan justru buat menyelamat kan mereka dari keterlantaran setelah perang.

Maka saya katakan:harta rampasan perang di ambil hanyadari orang-orang yang terlibat peperangan saja.misalnya Shafiyyah binti huyay bin Akhtab,ia di jadikan tawanan karena suami dan ayah nya terlibat dalam peperangan dengan pasukan islam.pasukan islam juga hanya mengambil harta rampasan perang dari militer musuh misalnya:kuda,gajah,lembing,logistik musuh,dst.adapun penduduk petani persia dst yang tak ikut perang tak di ganggu gugat.buktinya mereka tetap tinggal aman di Iraq dan Iran menekuni negri mereka masing-masing,dengan harta dan pekerjaan mereka.seperti dalam perang Sawiq,pasukan islam mendapat rampasan perang dari gandum(sawiq)musuh yang tertinggal waktu mereka lari setelah menyerang madinah.konon emas-emas dalam istana kisra di angkut ke madinah karena Kisra lah yang paling inti berperang melawan islam.

Seperti kasus banu Quraizah,seluruh laki-laki yang berkhianat dengan putusan Taurat sesuai permintaan mereka,semua laki-laki dewasa yang berkhianat di hukum mati.maka yang di tawan dan di jadikan budak keluarga-keluarga yang terlibat penghianatan saja pada masa perang Ahzab.yang tak berkhianat tak di ganggu gugat.seperti amru keluar dari benteng Quraizha,ia tak ikut berkhianat,maka ia tak di hukum mati dan aman,ia kemudian pergi entah ke mana.maka,pengambilan tawanan dan rampasan perang hanya yang terlibat kontak militer/perang saja.contohnya peristiwa Hawazin juga begitu,pasukan Musyrik berperang membawa kelaurga-keluarga mereka.maka ketika mereka kalah,otomatis keluarga dan harta mereka jadi ghanimah.itu pun setelah itu di kembalikan oleh Rasulullah.

HUKUM TAWANAN PERANG ISLAM JUSTRU UNTUK MELINDUNGI SIPIL,WANITA DAN ANAK-ANAK.

Jika tak ada aturan tawana perang yang jelas,justru akan timbul anarkisme.contoh:ketika pasukan menyerang suatu kerajaan dan kerajaan itu kalah,bisa saja pria-pria sipil kerajaan,wanita-wanita nya,anak-anak mereka di biarkan bercerai berai tak karuan,mati sengsara,lapar,sakit,dingin,dst di tengah kekacauan perang.atau di rampas secara anarkis oleh pasukan yang lebih cepat dapat atau oleh para perampok,seperti wanita-wanita kerajaan di perkosa dan di jadikan buat pesta sex.atau di jadikan tawanan dan lalu di bunuh semua.justru aturan perang islam lebih teratur.ada aturan tawanan perang yang rapi.dalam aturan perang islam,di larang membunuh pria-pria sipil,wanita-wanita dan anak-anak dari keluarga-keluarga yang terlibat perang.mereka harus di kumpulkan dalam satu tempat aman,di tawan dan di perlakukan dengan baik sebagai tawanan.mereka harus segera di tawan setelah musuh lumpuh agar nasib mereka tak sengsara dan terlantar setelah perang,baik karena kelaparan,kedinginan,dan situasi anarkis setelah perang.melindungi juga wanita-wanita tawanan itu dari perkosaan di jalan dan keterlantaran setelah perang.jika tawan wanita menjadi budak,maka di perlakukan dengan baik dan manusiawi.dan mengawininya mendapat pahala lebih.jika dunia sepakat mengahpuskan perbudakan,islam pun siap hapuskan total perbudakan dengan dasar perjanjian damai antar bangsa.maka dengan dasar-dasar perjanjian itu,pasukan islam jika berperang di larang mem praktek kan perbudakan.lagi pula dalam pearng islam,perbudakan bukan opsi mati dalam menyikapi tawanan.dalam islam,tawanan perang bisa di tukar dengan tawanan muslim,bisa di bebas kan cuma-cuma,atau di bebaskan dengan pembayaran oleh militer yang terlibat perang dengan islam.

 

BAGAIMANA BISA TERJADI WANITA BERSUAMI TERTAWAN TIDAK BERSAMA SUAMI NYA?

Pada pasukan musuh yang memerangi islam,banyak di antara mereka tentu sudah beristeri.bisa saja terjadi wanita-waniat bersuami itu jadi tawanan perang tidak bersama suaminya.bagaimana hal itu bisa terjadi?

  1. Si suami yang memerangi islam terbunuh dalam perang
  2. Si suami melarikan diri dari peperangan karena ketakutan dan tak pernah kembali.

maka para ister-isteri itu pasti akan terlantara setelah perang.sebab suami yang telah mengayomi mereka telah mati dalam perang atau pun lari ketakutan tak kembali.maka bagai mana memperlakukan tawanan-tawanan wanita yang bersuami ini?

  1. Mereka tak boleh di bunuh atau di sakiti
  2. Di penjara pun tak mungkin,sebab wanita-wanita itu tak ikut berperang,juga jkasihan jika mereka di penjaera.
  3. tak ada satu pun pihak musuh yang mau menebus mereka
  4. Kalau mereka di bebas kan cuma-cuma  mereka bisa saja kelaparan,miskin,hilang arah karena suami pengayom mereka tidak ada lagi di samping mereka.tak ada yang menafkahi mereka dan menjamin hidup mereka.

Maka bagai mana menangani mereka dengan bijak?mau tak mau mereka harus di tampung di rumah-rumah kaum muslimin agar terjamin makan,minum,pakaian dan tempat tinggal mereka.jika ekira nya mereka bisa hidup menjadi janda,mereka di bebas kan begitu saja tampa di  ayomi dalam suatu keluarga muslim.semua hukum tentang tawanan perang ini di perlakukan sesuai kondisinya.jika wanita-wanita itu sulit hidup menjadi janda karena sulit nya penghidupan setelah suami nya mati atau lari dari perang tak kembali,maka boleh saja wanita-wanita itu meminta perlindungan dan pengayoman di rumah-rumah kaum muslimin.supaya tak terlantar setelah perang,supaya cukup makan,minum,pakaian,tempat tinggal,dst.maka ia tinggal pada satu tua saja yang terpilih,lalu tinggal di rumah si tuan itu.si tuan wajib mencukupi makan,minum,pakaian,kamar tidur nya,dst.pertanyaan nya,apakah wanita itu yang di maksud ayat di gauli TAMPA NIKAH?simak ayat lengkap nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةًۭ ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًۭا

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian  (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu . Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(An-Nisa(4)ayat 24-25)

Jelas,di gauli nya dengan menikahinya terlebih dahulu.dari dalil ayat di atas,menggauli budak maka dengan menikahi nya lebih dahulu.